JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI
TUGAS KE 5 EKONOMI
KOPERASI : JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya
agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
v Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Jenis
Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan
Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi
(Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi
(Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi
yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya
diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai
berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan
koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
“pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU
No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
“bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut
UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada
ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan :
“daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan
wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Daftar Pustaka
Kieso, Donald E. dan
Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit
Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar