Nama :Farkhan Fauzan
NPM :12215533
Kelas :3EA26
Persaingan
Iklan Kartu XL dan Kartu As
(Etika
dalam Beriklan)
Latar
Belakang
Iklan
atau periklanan merupakan bagian yang penting dari sebuah bisnis. Banyak yang
mengatakan jika iklan adalah cara paling ampuh untuk menyebarluaskan informasi
suatu produk hasil dari bisnis kepada khalayak. Tetapi, iklan tidak hanya
bertujuan untuk menyebarluaskan. Pada umumnya iklan memiliki isi pesan yang
bisa mempengaruhi calon konsumen supaya menggunakan, melakukan atau membeli
produk tertentu. Padahal, tidak semua yang melihat iklan Anda adalah calon
konsumen sasaran Anda.
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Berdasarkan
definisi etika diatas, Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang
terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung
pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya
sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak mencontek atau plagiat. Iklan
yang baik adalah iklan yang mempunyai 2 faktor penting, yaitu etis dan estetis.
Etis adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan
norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan. Estetis
adalah iklan yang memiliki nilai seni tinggi untuk mengundang daya tarik calon
konsumen.
Analisis
Masalah
Dalam
kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama
pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena
hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan
demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang
mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh
yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia
(EPI) tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung” Dalam
etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah
umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang
iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh
mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas
dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan
bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya.
Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu
telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh kedua
kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini. Kedua
kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik
dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan
menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan
kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi
kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa
pasar secara tidak wajar.
Keadaan
tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk,
promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika
bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli.
Padahal telah dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis,
yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah
dibuat.
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga
terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-
perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
Kesimpulan
dan Saran
Kesimpulan
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua
kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah
gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan- perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya
Saran
Jadi untuk membuat sebuah iklan yg baik harus
memperhatikan cara agar masyarakat bisa menerima iklan tersebut dan harus bisa
menjadi lebih menarik melihat iklan tersebut karena jika iklan membawa unsur
“Penyindiran” atau dengan unsur “Sara” akan dipidanakan sesuai dengan UU No.5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Maka dari itu hal-hal etika dalam beriklan sangat penting untuk kita dan
menjadikan etika berbisnis menjadi lebih sehat.
Daftar
Pustaka