Minggu, 18 Maret 2018

Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As (Etika dalam Beriklan)



Nama  :Farkhan Fauzan
NPM   :12215533
Kelas   :3EA26
Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
(Etika dalam Beriklan)

Latar Belakang
            Iklan atau periklanan merupakan bagian yang penting dari sebuah bisnis. Banyak yang mengatakan jika iklan adalah cara paling ampuh untuk menyebarluaskan informasi suatu produk hasil dari bisnis kepada khalayak. Tetapi, iklan tidak hanya bertujuan untuk menyebarluaskan. Pada umumnya iklan memiliki isi pesan yang bisa mempengaruhi calon konsumen supaya menggunakan, melakukan atau membeli produk tertentu. Padahal, tidak semua yang melihat iklan Anda adalah calon konsumen sasaran Anda. 
            Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Berdasarkan definisi etika diatas, Etika dalam Periklanan adalah nilai kejujuran yang terkandung didalam suatu iklan, tidak memicu konflik SARA, tidak mengandung pornografi, tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di budaya sekitar, tidak melanggar etika bisnis dan tidak mencontek atau plagiat. Iklan yang baik adalah iklan yang mempunyai 2 faktor penting, yaitu etis dan estetis. Etis adalah iklan yang mempunyai nilai kejujuran, tidak pertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan semua yang berkaitan dengan kepantasan. Estetis adalah iklan yang memiliki nilai seni tinggi untuk mengundang daya tarik calon konsumen.



Analisis Masalah
            Dalam kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI) tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung” Dalam etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya.

Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini. Kedua kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa  pasar secara tidak wajar.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk,  promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah dibuat.

Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena  peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.

Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena  peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya
Saran
Jadi untuk membuat sebuah iklan yg baik harus memperhatikan cara agar masyarakat bisa menerima iklan tersebut dan harus bisa menjadi lebih menarik melihat iklan tersebut karena jika iklan membawa unsur “Penyindiran” atau dengan unsur “Sara” akan dipidanakan sesuai dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Maka dari itu hal-hal etika dalam beriklan sangat penting untuk kita dan menjadikan etika berbisnis menjadi lebih sehat.


Daftar Pustaka